Video Anggota FPI Tabrak Pengendara Motor - Aparat Polres Kendal, Jawa Tengah, menetapkan lima anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus bentrokan dengan warga di Sukorejo.
Lima tersangka tersebut terdiri dari sopir minibus Avanza yang menabrak seorang warga hingga tewas dan empat orang yang membawa senjata tajam. Sementara puluhan anggota FPI lainnya yang sejak semalam diamankan di Mapolres Kendal sudah boleh pulang.
Sopir, Soni Hariono (38), warga Pucungrejo, Muntilan, Magelang, dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dalam pemeriksaan, sopir Avanza bernomor polisi AB 1705 SA itu mengaku panik saat warga sudah mengepung iring-iringan FPI yang sedang konvoi.
Menurut Soni, ia hanya diminta mengantarkan anggota FPI dari Magelang ke Sukorejo untuk melakukan razia tempat maksiat. Namun iring-iringan kendaraan FPI diserang warga. Dua petinggi FPI Magelang ikut di mobil tersebut, namun berhasil kabur sesaat sebelum mobil dihujani batu oleh warga.
Saat mobil dikepung dan dihujani batu, Soni menekan gas lebih dalam berupaya menghindari amukan massa. Mobilnya melaju kencang tanpa terkendali dan menabrak sepeda motor. Pengendara sempat terseret bersama sepeda motornya di bawah mobil.
Melihat itu, warga semakin beringas kemudian mengejar mobil tersebut dan membakarnya. Beruntung Soni berhasil diselamatkan dari amukan massa.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, Jumat (19/7/2013) pagi, kondisi Sukorejo berangsur kondusif. Meski demikian, ratusan polisi masih tampak berjaga mengantisipasi kemungkinan keributan susulan.
Sumber
0 comments:
Post a Comment